Lewati ke konten

02Layanan Hak Cipta

PendaftaranHakCipta

Karya Anda layak diakui dan dilindungi secara hukum.

Buku, lagu, desain grafis, software, hingga karya seni — catatkan hak cipta Anda di DJKI sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Biaya mulai

Rp 999.000

  • Free konsultasi
  • Penyusunan dokumen permohonan
  • Pengajuan ke DJKI
  • Monitoring hingga surat pencatatan terbit

Diliput oleh

  • Tech in Asia
  • DailySocial
  • Bisnis.com
  • Bisnis Indonesia
  • StartupBisnis
  • Teknopedia
  • Trentech
  • Indonesia Startup

01Alur Proses

Empat langkah menuju perlindungan resmi.

  1. Langkah 01

    Konsultasi

    Ceritakan karya Anda. Kami bantu menentukan jenis ciptaan dan dokumen yang diperlukan.

  2. Langkah 02

    Penyusunan dokumen

    Kami siapkan surat pernyataan, uraian ciptaan, dan berkas pendukung sesuai ketentuan DJKI.

  3. Langkah 03

    Pengajuan ke DJKI

    Permohonan pencatatan diajukan secara resmi melalui sistem DJKI.

  4. Langkah 04

    Surat pencatatan terbit

    Kami kabarkan perkembangan dan serahkan surat pencatatan ciptaan kepada Anda.

02Biaya

Harga transparan, tanpa biaya tersembunyi.

Pendaftaran Hak Cipta

Promo

Paket Perorangan

Rp 999.000

Harga promo untuk pencatatan hak cipta atas nama perorangan.

Daftar Paket Perorangan

Termasuk

  • Free konsultasi
  • Penyusunan dokumen permohonan
  • Pengajuan ke DJKI
  • Monitoring hingga surat pencatatan terbit

Dokumen

  • KTP pencipta
  • NPWP
  • Contoh ciptaan

03Formulir

Daftarkan Hak Cipta sekarang.

Lengkapi formulir ini. Data Anda akan diteruskan ke WhatsApp konsultan kami, dan kami segera menghubungi Anda untuk langkah berikutnya.

Pilih paket

Siapkan dokumen berikut (Perorangan)

  • KTP pencipta
  • NPWP
  • Contoh ciptaan

Dokumen dikirim melalui WhatsApp setelah formulir ini terkirim.

04Tanya Jawab

Pertanyaan yang sering diajukan.

Antara lain buku dan tulisan, lagu atau musik, karya seni rupa, fotografi, desain grafis, arsitektur, hingga program komputer.

Hak cipta lahir otomatis saat karya diwujudkan, namun pencatatan di DJKI memberikan bukti kepemilikan resmi yang sangat membantu bila terjadi sengketa.

Bisa. Seluruh proses dilakukan secara online — dari konsultasi, pengiriman dokumen, hingga pengajuan ke DJKI — sehingga Anda bisa mendaftar dari mana saja di Indonesia.

Merek terdaftar dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Konsultasi Gratis

Masih ragu? Tanyakan langsung kepada konsultan kami.

Kami siap menjawab semua pertanyaan seputar merek dan HKI — tanpa biaya, tanpa kewajiban mendaftar.

Chat via WhatsApp

atau hubungi 0856 4718 2341